Terpidana Penipuan Bon Fiktif Rp 239 Juta Ditangkap di Tangerang
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap seorang buron kasus penipuan terhadap PT Kalimas, Yusnie Orient. Yusnie ditangkap setelah diburu selama 1 tahun lebih.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Yusnie Orient yang telah buron selama lebih kurang 1 tahun dua bulan," kata Kepala Kejari Jakut Roberth M. Tacoy keterangan tertulisnya, Kamis (3/5/2018).
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (3/5) pukul 11.30 WIB. Yusnie dibekuk di wilayah Alam Sutera, Tangerang, Banten dalam operasi tangkap buron (Tabur) yang dilakukan Kejari Jakut.
Yusnie yang juga Komisioner PT Kalimas diketahui melakukan penipuan dengan rekannya Muliwan Lukman. Dalam aksinya, mereka menggunakan modus pencairan bon fiktif yang merugikan perusahaan Rp 200 juta lebih.
"Dia terbukti melakukan kegiatan penipuan terhadap PT Kalimas dengan modus pencairan bon belanja fiktif terkait belanja perusahaan sebesar Rp. 239.483.033," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Yusnie langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan.
Komentar
Posting Komentar