KPK Apresiasi Kejaksaan Eksekusi Rp 169 M Duit Korupsi Samadikun
Jakarta - KPK mengapresiasi prestasi Kejaksaan Agung yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Atas peran kejaksaan, uang senilai Rp 169 miliar hasil korupsi Samadikun bisa kembali ke kas negara.
"Kalau ada terpidana yang membayarkan kewajibannya, apakah itu uang pengganti saya kira itu positif ya. Karena itu adalah suatu kebijakan pembuktian aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Febri menambahkan KPK kini juga menangani kasus BLBI dengan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat ini perkara Syafruddin itu telah memasuki proses persidangan.
"KPK juga menangani satu kasus BLBI juga Syafruddin Arsyad Temenggung dari BPPN ya. Kami sedang concern juga ke kasus ini karena kerugian negaranya juga besar diduga Rp 4,58 T dan pekan depan persidangan lebih lanjut," ujar Febri.
Febri mengatakan pimpinan KPK telah menugaskan tim jaksa penuntut umum yang mumpuni untuk menangani kasus ini. KPK optimistis bisa membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun itu.
"Pimpinan sudah menugaskan tim JPU yang qualified tentu saja untuk menghadapi seluruh sangkalan atau membuktikan seluruh sangkaan pada SAT dan sejumlah pihaknya nanti. Kami yakin ini dugaan tindak pidana korupsi karena kasus kerugian negaranya besar," ucapnya.
"Kita tahu persis ketika ada usulan penghapusan write off sebenarnya tidak ada pernah ada persetujuan di rapat kabinet tersebut. Namun tetap saja kemudian dipandang Sjamsul Nursalim sudah memenuhi kewajibannya sehingga dibuatkan surat keterangan lunas, ini yang kami pandang mengakibatkan kerugian negara Rp 4,58 T," sambungnya.
Febri memastikan KPK tidak hanya fokus pada pembuktian perkara korupsi namun juga pengembalian aset negara. "KPK punya tugas juga memaksimalkan aset recovery di sini, meski akan kami fokuskan dulu memproses terdakwa yang sedang masuk ke pengadilan Tipikor," terang Febri.
Kejaksaan baru saja mengeksekusi Rp 87 miliar uang Samadikun. Sebelumnya juga Samadikun sudah membayar Rp 81 miliar dari Samadikun, sehingga total uang korupsi Samadikun Rp 169 miliar sudah lunas dibayar.
(ams/rvk)
Komentar
Posting Komentar