Mesti Tahu, 9 Jenis Hiu yang Dijaga di Indonesia



Terkait viral video hiu diangkut motor, traveler perlu tahu bahwa tidak semua hiu itu dilindungi. Tapi ada 9 spesies hiu yang dijaga keberadaannya di Indonesia.

Dalam penelusuran detikTravel, Kamis (22/2/2018), Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pernah melansir makalah mengenai Kebijakan Konservasi Hiu dan Pari di Indonesia dan Aspek Regulasinya. Di situ dijelaskan soal legalitas penangkapan hiu di Indonesia.

Menurut KKP, Indonesia adalah penghasil hiu terbesar dunia dengan produksi 88.790 ton/tahun. Indonesia memiliki 120 spesies hiu. Hiu ini ditangkap untuk diekspor siripnya. Konsumsi sirip hiu inilah yang banyak dikecam para traveler dan pemerhati lingkungan.

Ada beberapa regulasi yang menjaga spesies hiu di Indonesia, namun tidak semuanya. Hal ini merujuk kepada The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) 1973 yang sudah diratifikasi Indonesia lewat Keppres No 43/1978.

Hiu-hiu yang dijaga di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Hiu Martil (Sphyrna leweni)
2. Hiu Martil (Sphyrna zygaena)
3. Hiu Martil (Sphyrna mokarran)
4. Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus)

Empat spesies hiu ini masuk Appendik II Cites. Artinya hiu ini belum terancam punah, namun perdagangannya harus dikontrol. 4 Spesies hiu ini dilarang diekspor sesuai Permen KP no 59/PERMEN-KP/2014.

5. Hiu Gergaji (Pristis microdon)

Dilindungi berdasarkan PP No 7/1999. Menangkap, membunuh, memelihara dan memperdagangkan hiu ini bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

6. Hiu Paus (Rhyncodon typus)

Dilindungi penuh berdasar Kepmen KP no 18/KEPMEN-KP/2013. Hiu Paus bukan target tangkapan nelayan, tapi sering tertangkap saat nelayan sedang mencari ikan lain.

7. Hiu Monyet/Cucut Pedang (Alopias pelagicus)
8. Hiu Lancur/Hiu Lutung/Hiu Tikus (Alopias superciliosus)
9. Common Thresher (Alopias vulpinus)

Tiga hiu familu Alopiidae ini dilarang ditangkap sesuai Resolusi IOTC 10/12 dan Permen KP No 12/2012. Kalau tidak sengaja tertangkap, harus dilepas kembali.

Bagi mereka yang melanggar ada sanksi sesuai UU No 45/2009 yaitu denda Rp 250 juta. Untuk nelayan kecil dendanya Rp 100 juta. Kalau nekat mengekspor, ada pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Jika dihitung, total hanya 9 spesies hiu dari 120 spesies di Indonesia yang dijaga secara hukum, baik itu perlindungan penuh atau perdangannya dikontrol. Semua larangan ini dimaksudkan untuk melindungi ikan dan ekosistem Indonesia.

Meskipun masih banyak hiu yang tidak dilindungi, kita harus menjadi traveler yang bertanggung jawab. Traveler yang cinta alam dan kelestarian harus bisa menahan diri untuk tidak ikut mengonsumsi sirip hiu. Setuju kan? (fay/aff)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Tangkap 'Ratu Hipnotis' Pencuri Barang Siswi Sukabumi

Polisi Pastikan Andi Pemerkosa WN Prancis-Italia di Labuan Bajo

Jenazah Pendaki Yang Hilang di Gunung Raung Berhasil Dievakuasi