Polisi Tangkap 'Ratu Hipnotis' Pencuri Barang Siswi Sukabumi


JURAGANQQ.NET


Sukabumi - Aksi pencurian modus hipnotis dibongkar Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Saking seringnya menggarong barang berharga para siswi SD dan SMP, seorang ibu inisial RI alias Mamah Ica ini pantas mendapat julukan 'ratu hipnotis'.

Jumlah korban kejahatan Mamah Ica ini diperkirakan tak sedikit. Namun polisi baru mencatat sembilan orang mengaku korban ulah kriminal perempuan berusia 50 tahun tersebut.

"Korban melapor baru ada sembilan orang, diduga masih banyak korban lainnya yang belum membuat laporan kepolisian. Kita masih kembangkan dan gelar penyelidikan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di Mapolresta Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/1/2018).

Menurut Susatyo, 'ratu hipnotis' itu mengincar rombongan anak-anak perempuan pelajar SD dan SMP di Kota Sukabumi. Mamah Ica beraksi seorang diri

"Pelaku menyasar korban yang sedang berada di lokasi-lokasi keramaian," ucapnya.

"Modusnya, dia (pelaku) meminta tolong diantar untuk membeli sesuatu dalam jumlah banyak. Saat dalam perjalanan itu korban dihipnotis. Tidak jarang juga dia menjanjikan akan memberi uang kepada korbannya," ujar Susatyo menambahkan.

Susatyo menjelaskan korban diajak jalan-jalan sambil dijejali sugesti oleh Mamah Ica. Korban diperintah untuk menghitung dan menghapal. Setelah korban tak berdaya, pelaku memereteli perhiasan emas, menggondol ponsel, kamera, dompet dan uang. 

"Korban dibuat pusing dengan berondongan pertanyaan. Pelaku lalu meminta semua barang berharga di kumpulkan dalam satu tas. Saat korban lengah barang-barang itu kemudian dibawa lari pelaku," ucap Susatyo.

Kiprah Mamah Ica terungkap setelah foto wajahnya disebar di media sosial Facebook. Salah satu keluarga korban sengaja mengunggah foto pelaku. Warganet bereaksi serta beberapa di antaranya mengenali identitas dan alamat rumah sang pelaku.

"Kiat merespons dam melakukan penangkapan. Pelaku kita tangkap beserta sejumlah barang buktinya," kata Susatyo.

Si 'ratu hipnotis' ini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. 
(bbn/bbn)

Komentar

  1. Selamat sore Teman - Teman Semuanya..
    yukk bergabung dengan kami di sahabatkartu
    bisa untung besar dengan modal 20 ribu
    Kami juga memiliki promo - promo menarik lainnya
    kunjungi cs kam sekarang juga di :
    Livechat : www*sahabatkartu*biz
    W.A : +85581734028
    PIN BB : 2BCDBEE2

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pria Ini Terobos Pelican Cross, Tabrak Perempuan Hingga Tewas

Iannone Tercepat di Hari Kedua

Drogba: Salah Pantas Jadi Kapten Liverpool